Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian ini dapat dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau
tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk
pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor)
dan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan
kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang
ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi apabila si debitur
ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam artian
luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia
percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan
dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan
penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai
jangka waktu.[2]
v Jenis-jenis kredit bank
Kredit yang
diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari
berbagai segi antara lain sebagai berikut :
1.
Dilihat dari segi kegunaan
a.
Kredit
investasi
Kredit
investasi digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun
proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi
misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa
pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama.[3]
b.
Kredit
modal kerja (KMK)
Kredit modal
kerja adalah kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
nasabah. Sebagai contoh, apabila nasabah bergerak dalam bidang perdagangan
sembako, KMK dapat digunakan untuk pembelian sembako, honor supir truk yang
mengangkut sembako, pembelian solar untuk menjalankan truk, tagihan listrik
dikantor, dan lain-lain. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan
jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Ditinjau dari segi waktunya KMK
terdiri dari dua macam yaitu :
·
KMK-Resolving
: apabila kegiatan usaha debitur dapat diharapkan berlangsung secara
berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan
dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap
periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK semacam ini
disebut sebagai resolving. Bank hanya perlu secara berkala meninjau
kinerja nasabah berdasarkan laporan kegiatan usaha yang wajib diserahkan
nasabah secara rutin. Hanya apabila pihak bank mulai meragukan kinerja nasabah,
maka bank dapat saja meninjau kembali pemberian fasilitas KMK-resolving
kepada nasabah.
·
KMK-Einmaleg
: apabila volume kegiatan debitur sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan
atau dari pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka
pihak bank merasa lebih aman kalau memberikan KMK-einmaleg. Fasilitas
KMK ini hanya diberikan sebatas satu kali perputaran usaha nasabah, dan apabila
pada periode selanjutnya nasabah menghendaki KMK lagi maka nasabah harus
mengajukan permohonan kredit baru. KMK jenis ini juga dapat diberikan kepada
debitur yang kegiatan usahanya sangat tergantung pada proyek yang diperoleh.[4]
2.
Dilihat dari segi tujuan kredit
a.
Kredit
produktif
Kredit yang
digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk
membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan
menghasilkan produk pertanian, dan kredit industri lainnya.[5]
b.
Kredit
konsumtif
Kredit yang
digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan
bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah. Penggunaan kredit ini
misalnya untuk pembelian mobil, rumah, dan barang konsumsi lainnya. Kredit
jenis ini seringkali juga diberi nama kredit multiguna, yang berarti bisa
digunakan untuk berbagai tujuan oleh nasabah.
c.
Kredit
perdagangan
Kredit yang
digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit
ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan
membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan
impor.
·
Kredit
ekspor yaitu semua bentuk kredit sebagai sumber pembiayaan bagi usaha ekspor.
Jadi, bisa dalam bentuk kredit langsung ataupun tidak langsung, seperti
pembiayaan kredit modal kerja jangka pendek, ataupun kredit investasi untuk
jenis industri yang berorientasi ekspor. Sedangkan dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tentang pedoman penerimaan pinjaman
komersial luar negri bank bahwa kredit ekspor adalah kredit untuk membiayai
kegiatan investasi dan modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta
asing kepada eksportir dan atau pemasok.
·
Kredit
impor, unsur dan ruang lingkup dari kredit impor pada dasarnya hampir sama
dengan kredit ekspor karena jenis kredit tersebut merupakan kredit berdokumen. [6]
3.
Dilihat dari segi jangka waktu
a.
Kredit
jangka pendek (short term loan)
Kredit yang
berjangka waktu maksimum satu tahun. Bentuknya dapat berupa kredit rekening
Koran, kredit penjualan, kredit pembeli, dan kredit wesel, juga dapat berbentuk
kredit modal kerja, yakni kredit untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha
atau proyek.
b.
Kredit
jangka menengah (medium term loan)
Kredit yang
berjangka waktu antara satu tahun sampai tiga tahun. Bentuknya dapat berupa
kredit investasi jangka menengah.
c.
Kredit
jangka panjang (long term loan)
Kredit yang
berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit jangka panjang ini pada umumnya,
yaitu kredit investasi yang bertujuan menambah modal perusahaan dalam rangka
dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian
proyek baru.[7]
4.
Dilihat dari segi jaminan
Dari segi jaminannya jenis kredit dapat dibedakan, antara lain :
a.
Kredit
tanpa jaminan atau kredit blanko (unsecured loan)
Kredit tanpa
jaminan yaitu pemberian kredit tanpa jaminan materiil (agunan fisik),
pemberiannya sangatlah selektif dan ditujukan kepada nasabah besar yang telah
teeruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam transaksi perbankan
maupun kegiatan usaha yang dijalaninya. Dalam praktek perbankan modern,
pemberian kredit seperti ini sering dilakukan.
Dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, seperti UU nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dan UU perubahannya (UU No. 10 Tahun 1998), pemberian kredit demikian
dapat saja direalisasikan sebab perundang-undangan perbankan yang berlaku
sekarang lebih menganut pada jaminan nonfisik. Artinya, bahwa pemberian kredit
dapat dilakukan oleh bank apabila bank mempunyai keyakinan terhadap debiturnya
atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan
yang diperjanjikan. Adapun agunan merupakan jaminan yang lebih bersifat fisik.
Kredit tanpa
jaminan mengandung lebih besar resiko sehingga berlaku bahwa semua harta
kekayaan debitur, yang sudah ada maupun yang aka nada kemudian seluruhnya
menjadi jaminan pemenuhan pembayaran utang.
b.
Kredit
dengan jaminan (secured loan)
Kredit model ini diberikan kepada debitur selain didasarkan adanya
keyakinan atas kemampuan debitur juga disandarkan pada adanya agunan atau
jaminan yang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan,
misalnya berupa tanah, bangunan, alat-alat produksi, dan sebagainya. Agunan
sebagai jaminan tambahan ini dimaksudkan untuk memudahkan kreditur. Apabila
debitur tidak bisa melunasi utangnya, bank segera dapat menerima pelunasan
utangnya melalui cara pelelangan atas agunan tersebut. Hal demikian dilakukan
guna menekan seminimal mungkin resiko apabila terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan kredit yang diberikan kepada nasabahnya.[8]
5.
Dilihat dari segi sektor usaha
a.
Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan dan pertanian
rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau panjang.
b.
Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam, dan
jangka panjang kambing atau sapi.
c.
Kredit
industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah, atau besar.
d.
Kredit
pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka
panjang, seperti tambang emas, minyak, batu bara, dan timah.
e.
Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang digunakan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
f.
Kredit
profesi, diberikan kepada para professional seperti dosen, dokter, atau
pengacara.
g.
Kredit
perumahan, yaitu kredit untuk membiayai bangunan atau pembelian perumahan. Dan
sektor-sektor lainnya.[9]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar