Sabtu, 14 Desember 2013

Kredit Bank dan Jenis-Jenis Kredit (Hukum Perbankan)


Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dari pengertian ini dapat dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Maksud dari  percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.[2]
v  Jenis-jenis kredit bank
Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai segi antara lain sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi kegunaan
a.       Kredit investasi
Kredit investasi digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama.[3]
b.      Kredit modal kerja (KMK)
Kredit modal kerja adalah kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Sebagai contoh, apabila nasabah bergerak dalam bidang perdagangan sembako, KMK dapat digunakan untuk pembelian sembako, honor supir truk yang mengangkut sembako, pembelian solar untuk menjalankan truk, tagihan listrik dikantor, dan lain-lain. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Ditinjau dari segi waktunya KMK terdiri dari dua macam yaitu :
·         KMK-Resolving : apabila kegiatan usaha debitur dapat diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK semacam ini disebut sebagai resolving. Bank hanya perlu secara berkala meninjau kinerja nasabah berdasarkan laporan kegiatan usaha yang wajib diserahkan nasabah secara rutin. Hanya apabila pihak bank mulai meragukan kinerja nasabah, maka bank dapat saja meninjau kembali pemberian fasilitas KMK-resolving kepada nasabah.
·         KMK-Einmaleg : apabila volume kegiatan debitur sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan atau dari pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka pihak bank merasa lebih aman kalau memberikan KMK-einmaleg. Fasilitas KMK ini hanya diberikan sebatas satu kali perputaran usaha nasabah, dan apabila pada periode selanjutnya nasabah menghendaki KMK lagi maka nasabah harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK jenis ini juga dapat diberikan kepada debitur yang kegiatan usahanya sangat tergantung pada proyek yang diperoleh.[4]

2.      Dilihat dari segi tujuan kredit
a.         Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, dan kredit industri lainnya.[5]
b.         Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah. Penggunaan kredit ini misalnya untuk pembelian mobil, rumah, dan barang konsumsi lainnya. Kredit jenis ini seringkali juga diberi nama kredit multiguna, yang berarti bisa digunakan untuk berbagai tujuan oleh nasabah.
c.         Kredit perdagangan  
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
·         Kredit ekspor yaitu semua bentuk kredit sebagai sumber pembiayaan bagi usaha ekspor. Jadi, bisa dalam bentuk kredit langsung ataupun tidak langsung, seperti pembiayaan kredit modal kerja jangka pendek, ataupun kredit investasi untuk jenis industri yang berorientasi ekspor. Sedangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tentang pedoman penerimaan pinjaman komersial luar negri bank bahwa kredit ekspor adalah kredit untuk membiayai kegiatan investasi dan modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada eksportir dan atau pemasok.
·         Kredit impor, unsur dan ruang lingkup dari kredit impor pada dasarnya hampir sama dengan kredit ekspor karena jenis kredit tersebut merupakan kredit berdokumen. [6]

3.      Dilihat dari segi jangka waktu
a.         Kredit jangka pendek (short term loan)
Kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Bentuknya dapat berupa kredit rekening Koran, kredit penjualan, kredit pembeli, dan kredit wesel, juga dapat berbentuk kredit modal kerja, yakni kredit untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek.
b.        Kredit jangka menengah (medium term loan)
Kredit yang berjangka waktu antara satu tahun sampai tiga tahun. Bentuknya dapat berupa kredit investasi jangka menengah.
c.         Kredit jangka panjang (long term loan)
Kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit jangka panjang ini pada umumnya, yaitu kredit investasi yang bertujuan menambah modal perusahaan dalam rangka dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.[7]

4.      Dilihat dari segi jaminan
Dari segi jaminannya jenis kredit dapat dibedakan, antara lain :
a.         Kredit tanpa jaminan atau kredit blanko (unsecured loan)
Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberiannya sangatlah selektif dan ditujukan kepada nasabah besar yang telah teeruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam transaksi perbankan maupun kegiatan usaha yang dijalaninya. Dalam praktek perbankan modern, pemberian kredit seperti ini sering dilakukan.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU perubahannya (UU No. 10 Tahun 1998), pemberian kredit demikian dapat saja direalisasikan sebab perundang-undangan perbankan yang berlaku sekarang lebih menganut pada jaminan nonfisik. Artinya, bahwa pemberian kredit dapat dilakukan oleh bank apabila bank mempunyai keyakinan terhadap debiturnya atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Adapun agunan merupakan jaminan yang lebih bersifat fisik.
Kredit tanpa jaminan mengandung lebih besar resiko sehingga berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur, yang sudah ada maupun yang aka nada kemudian seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran utang.
b.      Kredit dengan jaminan (secured loan)
Kredit model ini diberikan kepada debitur selain didasarkan adanya keyakinan atas kemampuan debitur juga disandarkan pada adanya agunan atau jaminan yang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan, misalnya berupa tanah, bangunan, alat-alat produksi, dan sebagainya. Agunan sebagai jaminan tambahan ini dimaksudkan untuk memudahkan kreditur. Apabila debitur tidak bisa melunasi utangnya, bank segera dapat menerima pelunasan utangnya melalui cara pelelangan atas agunan tersebut. Hal demikian dilakukan guna menekan seminimal mungkin resiko apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan kredit yang diberikan kepada nasabahnya.[8]

5.      Dilihat dari segi sektor usaha
a.       Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan dan pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau panjang.
b.      Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam, dan jangka panjang kambing atau sapi.
c.       Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah, atau besar.
d.      Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak, batu bara, dan timah.
e.       Kredit pendidikan, merupakan kredit yang digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
f.       Kredit profesi, diberikan kepada para professional seperti dosen, dokter, atau pengacara.
g.      Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai bangunan atau pembelian perumahan. Dan sektor-sektor lainnya.[9]






Tidak ada komentar: