A. PENGERTIAN HISBAH
Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan
kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Misalnya, “si
Fulan melakukan hisbah terhadap si Fulan” artinya mengingkari perbuatannya yang
buruk.
Sedangkan makna secara terminologis hisbah adalah memerintahkan
kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada
yang melakukannya.
Konsep hisbah di atas meluas agar bisa mencakup semua anggota
masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, apakah
mereka ditugasi oleh Negara ataukah tidak diwajibkan secara resmi. Sebagaimana
ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Artinya, bahwa
hisbah mencakup sisi kehidupan. Dimana pembahasan disini akan dipersempit
tentang penjelasan pelaksanaan hisbah oleh Negara pada masa Umar ra dalam
hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi.
Pada masa Umar ra, hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan
terhadap kehidupan ekonomi. Umar ra melakukan peran sebagai muhtasib
(pengawas), dan mengawasi umat siang dan malam, membawa tongkat, dan
berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku
dankegiatan orang-orang. Umar ra adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan
di Madinah, membawa tongkat dan mengajarkannya. Maksudnya adalah bahwa Umar ra
berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat islam untuk
mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan
teraniaya, mengetahui orang-orang yang mempunyai masalah, mencegah kegiatan
yang berbahaya dan lain sebagainya. Umar ra juga menugaskan orang lain untuk
melakukan pengawasan terhadap beberapa tempat. Karena perhatiannya yang besar
terhadap masalah hisbah, Umar ra lebih terkenal dalam hal ini dibandingkan
dengan khalifah lain, sehingga sebagian orang mengira bahwa beliau adalah orang
pertama yang membahas tentang hisbah.
B.
AYAT DAN HADIS HISBAH
1.
Ayat yang menunjukkan asal-usul hisbah
Lembaga hisbah asal-usulnya dari ayat al-Qur’an dan contoh
rasulullah SAW sebagai khalifah dimasanya. Al-Mawardi mengutip ayat al-Qur’an
dibawah ini, yang dianggap sebagai asal-usul adanya lembaga hisbah
`ä3tFø9ur
öNä3YÏiB
×p¨Bé&
tbqããôt
n<Î)
Îösø:$#
tbrããBù'tur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
tböqyg÷Ztur
Ç`tã
Ìs3YßJø9$#
4
y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
“dan, hendaklah ada diantara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”
a.
Dalil mengenai konsep amar ma’ruf nahi munkar sebagai dasar
al-Hisbah
Muhammad SAW
merupakan utusan Allah yang berita kenabiannya telah disebutkan dalam kitab
suci Taurat dan Injil. Muhammad diutus oleh Allah untuk menjadi petunjuk bagi
umat manusia yang mengajak kepada kebaikan serta melarang dari hal-hal yang
merugikan dan berbahaya, menghalalkan kepada umatnya makanan yang baik serta
mengharamkan makanan yang tidak baik (khabais). Karena itu tunduk dan
patuh kepada Rasulullah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Banyak sekali
ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang hal ini, antara lain :
!$tBur $uZù=yör& `ÏB @Aqß§ wÎ) tí$sÜãÏ9 ÂcøÎ*Î/ «!$# 4 öqs9ur öNßg¯Rr& Î) (#þqßJn=¤ß öNßg|¡àÿRr& x8râä!$y_ (#rãxÿøótGó$$sù ©!$# txÿøótGó$#ur ÞOßgs9 ãAqß§9$# (#rßy`uqs9 ©!$# $\/#§qs? $VJÏm§ ÇÏÍÈ xsù y7În/uur w cqãYÏB÷sã 4Ó®Lym x8qßJÅj3ysã $yJÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO w (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ
“dan
kami tidak mengutus seorang rasul, melainkan untuk dita’ati dengan seizing
Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu
memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka,
tentulah mereka mendapati Allah Maha penerima taubat lagi maha penyayang maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim dalam perkara perselisihan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya” (QS. An-Nisa’ : 64-65)
`tBur ÆìÏÜã ©!$# tAqß§9$#ur y7Í´¯»s9'ré'sù yìtB tûïÏ%©!$# zNyè÷Rr& ª!$# NÍkön=tã z`ÏiB z`¿ÍhÎ;¨Y9$# tûüÉ)ÏdÅ_Á9$#ur Ïä!#ypk¶9$#ur tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur 4 z`Ý¡ymur y7Í´¯»s9'ré& $Z)Ïùu ÇÏÒÈ
“Dan Barang siapa yang mentaati Allah dan
Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi
nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin (orang-orang yang amat
teguh kepercayaannya kepada kebenaran rasul, dan inilah orang-orang yang
dianugrahi nikmat sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-fatihah ayat
7), orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah
teman yang sebaik-baiknya” (Qs. An-Nisa’ :69)
Dalam khutbahnya,
Rasulullah juga menyinggung tentang eksistensinya sebagai seorang utusan Allah
:
ان خير الحد يث كتا ب الله و خير الهد ى هد ى
محمد وشر الا مو ر محد ثا ثها (ر واه مسلم)
“sesungguhnya
sebaik-baiknya perkataan adalah kalam Allah, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah
petunjuk nabi Muhammad SAW. Dan seburuk-buruknya urusan adalah hal-hal yang
tidak berdasar (bid’ah dalam agama).” (HR. Muslim)
من يطع الله ور سو له فقد ر شد و من يعصهما
فا نه لا يضر الا نفسه ولا يضر الله شيئا
(رواه مسلم و ابو دواد)
“siapa saja yang taat
kepada Allah dan rasulnya, maka ia akan mendapatkan petunjuk dan bimbingan. Dan
barang siapa yang berbuat maksiat kepada Allah dan rasulnya, maka sesungguhnya
ia hanya merugikan dirinya sendiri. Dan tidak ada sesuatupun yang dapat
merugikan Allah.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
b. Dalil
mengenai pemimpin dalam penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Allah
telah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan sebaik-baiknya syariat dan jalan hidup,
dan menurunkan kepadanya sebaik-baik kitab serta mengutusnya kepada sebaik-baik
umat, dengan agama yang sempurna dan nikmat yang lengkap. Islam meupakan
satu-satunya agama yang diakui Allah SWT dan siapa saja yang mengingkarinya
maka ia termasuk orang yang merugi. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa Allah
telah menurunkan kitab-kitab suci, timbangan (neraca) serta besi supaya menjadi
ukuran dasar penegakan keadilan dimuka bumi, sebagaimana disebutkan dalam surat
al-Hadid yang bunyinya sebagai berikut :
ôs)s9 $uZù=yör& $oYn=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ $uZø9tRr&ur ÞOßgyètB |=»tGÅ3ø9$# c#uÏJø9$#ur tPqà)uÏ9 â¨$¨Y9$# ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( $uZø9tRr&ur yÏptø:$# ÏmÏù Ó¨ù't/ ÓÏx© ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 zNn=÷èuÏ9ur ª!$# `tB ¼çnçÝÇZt ¼ã&s#ßâur Í=øtóø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# ;Èqs% ÖÌtã ÇËÎÈ
“Sesungguhnya
Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan
telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya
manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya
terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka
mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya
dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha
kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid : 25)
Berkaitan dengan
hal ini pula, nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk memilih dan mengangkat
para pemimpin yang akan menangani urusan-urusan mereka, serta memberikan
instruksi kepada para pemimpin yang terpilih untuk memposisikam diri mereka
sebagai pemegang amanat umat dan hendaknya mereka selalu bertindak dengan penuh
kaedilan. Umat islam juga diperintahkan untuk tunduk dan patuh kepada para
pemimpin selama para pemimpin tersebut tidak melanggar ketentuan dan syariat
yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-nya. Dalam Sunan Abu Daud diriwayatkan
bahwa Rasulullah SAW bersabda :
عن ابي سعيد الخد ري
انرسو ل الله صلى اللهم عليه و سسلم قال اذا خر خ ثلا ثت في سفر فليؤ مر وا احد هم
(رواه ابو دواد)
Dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW berkata, “jika tiga
orang bepergian, maka hendaklah salah satu dari mereka menjadi pemimpin bagi
lainnya” (HR. Abu Daud)
Hadis diatas dapat
dipahami bahwa jika Rasulullah memerintahkan untuk mengangkat seorang pemimpin meskipun
dalam kelompok terkecil (3 orang), maka kehadiran pemimpin dalam komunitas yang
lebih besar merupakan hal yang sangat urgen. Rasulullah bersabda :
ان احب النا س الى الله يوم القيا مت و ادنا هم منه مجلسا امام عا دل وابغض
الناس الي الله وابعدهم منه مجاسا امام جا ئر (رواه احمد)
“sesungguhnya manusia yang piling dicintai
Allah SWT pada hari kiamat dan paling dekat majlis mereka kepada Allah adalah
pemimpin yang adil, sedangkan manusia yang paling dibenci oleh Allah SWT pada
hari kiamat dan paling jauh majlis mereka dari Allah adalah pemimpin yang
zalim.”(HR. Ahmad)
Dalam memililih
pejabat (pemimpin) yang sesuai syariat pun telah diatur dalam surat at-taubah :
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# …….
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan)
yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar (At-Taubah:71)
Disini jelas bahwa konsep amar ma’ruf nahi munkar merupakan
kewajiban terhadap umat islam.
C.
PERAN HISBAH TERHADAP KEGIATAN EKONOMI SYARI’AH
Hisbah terhadap kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan.
Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang muhtasib (pengawas)
pada masa permulaan islam. Sebab itu pembahasan ini akan dibagi menjadi dua
tujuan hisbah terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi dan hisbah terhadap pasar.
Hisbah terhadap kegiatan ekonomi.
1.
Memastikan
dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
2.
Mewujudkan
Keamanan dan ketentraman
3.
Untuk
mengetahui/mengawasi keadaan rakyat.
4.
Melarang
orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan.
5.
Menjaga
kepentingan umum.
6.
Mengatur
transaksi dipasar.
Hisbah terhadap pasar.
1.
Kebebasan
keluar masuk pasar.
2.
Mengaturpromosi
dan propaganda.
3.
Larangan
menimbun barang.
4.
Mengatur
perantara perdagangan.
5.
Pengawasan
harga.
6.
Pengawasan
barang yang di impor dan mengambil usyur. (pajak 10 %)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar