Minggu, 15 Desember 2013

Hisbah serta dalil-dalil yang melandasinya

A.    PENGERTIAN HISBAH
Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Misalnya, “si Fulan melakukan hisbah terhadap si Fulan” artinya mengingkari perbuatannya yang buruk.
Sedangkan makna secara terminologis hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya.
Konsep hisbah di atas meluas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, apakah mereka ditugasi oleh Negara ataukah tidak diwajibkan secara resmi. Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Artinya, bahwa hisbah mencakup sisi kehidupan. Dimana pembahasan disini akan dipersempit tentang penjelasan pelaksanaan hisbah oleh Negara pada masa Umar ra dalam hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi.
Pada masa Umar ra, hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kehidupan ekonomi. Umar ra melakukan peran sebagai muhtasib (pengawas), dan mengawasi umat siang dan malam, membawa tongkat, dan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku dankegiatan orang-orang. Umar ra adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan di Madinah, membawa tongkat dan mengajarkannya. Maksudnya adalah bahwa Umar ra berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat islam untuk mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan teraniaya, mengetahui orang-orang yang mempunyai masalah, mencegah kegiatan yang berbahaya dan lain sebagainya. Umar ra juga menugaskan orang lain untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa tempat. Karena perhatiannya yang besar terhadap masalah hisbah, Umar ra lebih terkenal dalam hal ini dibandingkan dengan khalifah lain, sehingga sebagian orang mengira bahwa beliau adalah orang pertama yang membahas tentang hisbah. 


B.     AYAT DAN HADIS HISBAH
1.      Ayat yang menunjukkan asal-usul hisbah
Lembaga hisbah asal-usulnya dari ayat al-Qur’an dan contoh rasulullah SAW sebagai khalifah dimasanya. Al-Mawardi mengutip ayat al-Qur’an dibawah ini, yang dianggap sebagai asal-usul adanya lembaga hisbah
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
“dan, hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”
a.      Dalil mengenai konsep amar ma’ruf nahi munkar sebagai dasar al-Hisbah
            Muhammad SAW merupakan utusan Allah yang berita kenabiannya telah disebutkan dalam kitab suci Taurat dan Injil. Muhammad diutus oleh Allah untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia yang mengajak kepada kebaikan serta melarang dari hal-hal yang merugikan dan berbahaya, menghalalkan kepada umatnya makanan yang baik serta mengharamkan makanan yang tidak baik (khabais). Karena itu tunduk dan patuh kepada Rasulullah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang hal ini, antara lain :
!$tBur $uZù=yör& `ÏB @Aqß§ žwÎ) tí$sÜãÏ9 ÂcøŒÎ*Î/ «!$# 4 öqs9ur öNßg¯Rr& ŒÎ) (#þqßJn=¤ß öNßg|¡àÿRr& x8râä!$y_ (#rãxÿøótGó$$sù ©!$# txÿøótGó$#ur ÞOßgs9 ãAqß§9$# (#rßy`uqs9 ©!$# $\/#§qs? $VJŠÏm§ ÇÏÍÈ   Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ  
“dan kami tidak mengutus seorang rasul, melainkan untuk dita’ati dengan seizing Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha penerima taubat lagi maha penyayang maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara perselisihan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An-Nisa’ : 64-65)
`tBur ÆìÏÜム©!$# tAqß§9$#ur y7Í´¯»s9'ré'sù yìtB tûïÏ%©!$# zNyè÷Rr& ª!$# NÍköŽn=tã z`ÏiB z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# tûüÉ)ƒÏdÅ_Á9$#ur Ïä!#ypk9$#ur tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur 4 z`Ý¡ymur y7Í´¯»s9'ré& $Z)ŠÏùu ÇÏÒÈ  
“Dan Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin (orang-orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran rasul, dan inilah orang-orang yang dianugrahi nikmat sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-fatihah ayat 7), orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya” (Qs. An-Nisa’ :69)
            Dalam khutbahnya, Rasulullah juga menyinggung tentang eksistensinya sebagai seorang utusan Allah :
ان خير الحد يث كتا ب الله و خير الهد ى هد ى محمد وشر الا مو ر محد ثا ثها (ر واه مسلم)
“sesungguhnya sebaik-baiknya perkataan adalah kalam Allah, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad SAW. Dan seburuk-buruknya urusan adalah hal-hal yang tidak berdasar (bid’ah dalam agama).” (HR. Muslim)
من يطع الله ور سو له فقد ر شد و من يعصهما فا نه لا يضر الا نفسه ولا يضر الله شيئا  (رواه مسلم و ابو دواد)
“siapa saja yang taat kepada Allah dan rasulnya, maka ia akan mendapatkan petunjuk dan bimbingan. Dan barang siapa yang berbuat maksiat kepada Allah dan rasulnya, maka sesungguhnya ia hanya merugikan dirinya sendiri. Dan tidak ada sesuatupun yang dapat merugikan Allah.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
b.      Dalil mengenai pemimpin dalam penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
            Allah telah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan sebaik-baiknya syariat dan jalan hidup, dan menurunkan kepadanya sebaik-baik kitab serta mengutusnya kepada sebaik-baik umat, dengan agama yang sempurna dan nikmat yang lengkap. Islam meupakan satu-satunya agama yang diakui Allah SWT dan siapa saja yang mengingkarinya maka ia termasuk orang yang merugi. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab suci, timbangan (neraca) serta besi supaya menjadi ukuran dasar penegakan keadilan dimuka bumi, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Hadid yang bunyinya sebagai berikut :
ôs)s9 $uZù=yör& $oYn=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ $uZø9tRr&ur ÞOßgyètB |=»tGÅ3ø9$# šc#uÏJø9$#ur tPqà)uÏ9 â¨$¨Y9$# ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( $uZø9tRr&ur yƒÏptø:$# ÏmŠÏù Ó¨ù't/ ÓƒÏx© ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 zNn=÷èuÏ9ur ª!$# `tB ¼çnçŽÝÇZtƒ ¼ã&s#ßâur Í=øtóø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# ;Èqs% ÖƒÌtã ÇËÎÈ  
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid : 25)
            Berkaitan dengan hal ini pula, nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk memilih dan mengangkat para pemimpin yang akan menangani urusan-urusan mereka, serta memberikan instruksi kepada para pemimpin yang terpilih untuk memposisikam diri mereka sebagai pemegang amanat umat dan hendaknya mereka selalu bertindak dengan penuh kaedilan. Umat islam juga diperintahkan untuk tunduk dan patuh kepada para pemimpin selama para pemimpin tersebut tidak melanggar ketentuan dan syariat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-nya. Dalam Sunan Abu Daud diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
 عن ابي سعيد الخد ري انرسو ل الله صلى اللهم عليه و سسلم قال اذا خر خ ثلا ثت في سفر فليؤ مر وا احد هم (رواه ابو دواد)
Dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW berkata, “jika tiga orang bepergian, maka hendaklah salah satu dari mereka menjadi pemimpin bagi lainnya” (HR. Abu Daud)
            Hadis diatas dapat dipahami bahwa jika Rasulullah memerintahkan untuk mengangkat seorang pemimpin meskipun dalam kelompok terkecil (3 orang), maka kehadiran pemimpin dalam komunitas yang lebih besar merupakan hal yang sangat urgen. Rasulullah bersabda :
ان احب النا س الى الله يوم القيا مت و ادنا هم منه مجلسا امام عا دل وابغض الناس الي الله وابعدهم منه مجاسا امام جا ئر (رواه احمد)
“sesungguhnya manusia yang piling dicintai Allah SWT pada hari kiamat dan paling dekat majlis mereka kepada Allah adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia yang paling dibenci oleh Allah SWT pada hari kiamat dan paling jauh majlis mereka dari Allah adalah pemimpin yang zalim.”(HR. Ahmad)
            Dalam memililih pejabat (pemimpin) yang sesuai syariat pun telah diatur dalam surat at-taubah :
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# …….
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar (At-Taubah:71)
Disini jelas bahwa konsep amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban terhadap umat islam.

C.    PERAN HISBAH TERHADAP KEGIATAN EKONOMI SYARI’AH
Hisbah terhadap kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang muhtasib (pengawas) pada masa permulaan islam. Sebab itu pembahasan ini akan dibagi menjadi dua tujuan hisbah terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi dan hisbah terhadap pasar.
Hisbah terhadap kegiatan ekonomi.
1.      Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
2.      Mewujudkan Keamanan dan ketentraman
3.      Untuk mengetahui/mengawasi keadaan rakyat.
4.      Melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan.
5.      Menjaga kepentingan umum.
6.      Mengatur transaksi dipasar.
Hisbah terhadap pasar.
1.      Kebebasan keluar masuk pasar.
2.      Mengaturpromosi dan propaganda.
3.      Larangan menimbun barang.
4.      Mengatur perantara perdagangan.
5.      Pengawasan harga.
6.      Pengawasan barang yang di impor dan mengambil usyur. (pajak 10 %)





Tidak ada komentar: